(Jakarta, 3 Juni 2021) - Kerusakan yang ditimbulkan oleh perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat, Indonesia, terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar, menunjukkan kegagalan pemerintah dalam menegakkan kebijakan dan hukumnya sendiri, menurut Human Rights Watch dalam laporan yang dirilis hari ini. Pemerintah hingga kini gagal meningkatkan perlindungan terhadap warga dan tanah mereka, dan sejumlah undang-undang yang baru diterbitkan justru semakin memfasilitasi terjadinya berbagai pelanggaran.
Laporan setebal 71 halaman berjudul “Mengapa Tanah Kami?”: Ekspansi Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia Membahayakan Lahan Gambut dan Penghidupan Masyarakat” ini meneliti perilaku PT Sintang Raya, anak perusahaan Deasang Corporation Korea Selatan, di tiga desa yang terimbas pasang surut di Provinsi Kalimantan Barat. Human Rights Watch menemukan bahwa perusahaan telah mendirikan dan memperluas perkebunannya di lahan gambut, yang seharusnya berperan membantu mengatasi perubahan iklim, tanpa konsultasi bermakna dengan penduduk setempat dan tanpa kompensasi yang memadai atas hilangnya lahan pertanian atau mata pencarian warga. Polisi melecehkan, mengintimidasi, dan menuntut warga desa yang melawan atau memprotes.
Ekspansi Operasi Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia Membahayakan
Feature
Duration
: 1m 33s
Related News
ENG
Monday, 12 October 2026
Philippines: Flood Control Project Disregards Rights
Pampanga Residents Face Flooding, Lack of Livelihoods at Relocation Site
ENG
Wednesday, 30 September 2026
Solwata: An Immersive Documentary
ENG
KO
Tuesday, 8 September 2026
South Korea: Systemic Gender, Age Discrimination at Work
Widen Opportunities, Close Pay and Pension Gaps for Women